Sahijab – Majelis Permusyawaratan Ulama atau MPU Aceh, menerbitkan stiker soal larangan bermaian game judi online dan Player Unknown’s Battle Grounds atau PUBG. Stiker tersebut, akan ditempel di warkop dan cafe di Banda Aceh.
Stiker tersebut bertuliskan Fatwa MPU Aceh Nomor 3 Tahun 2019 yang berbunyi "Hukum Bermain Game PUBG” (Player Unknown’s Battle Grounds) dan sejenisnya adalah Haram”.
Kemudian, stiker Fatwa MPU Aceh Nomor 01 Tahun 2016 yang nerbunyi "Judi Online adalah permainan yang memasang taruhan uang atau bentuk lain, melalui media internet dan media sosial hukumnya adalah Haram".
Baca juga: Ulama Sebut Wacana Sertifikasi Penceramah Masih Bias
Wakil Ketua MPU Aceh, Tgk Faisal Ali mengatakan, stiker itu dipasang di warkop, karena masih banyak pelanggan warkop yang bermaim kedua jenis game tersebut. Ia mengaku terkait game PUBG ini, akan lebih besar tantangan ke depan yang dihadapi.
“Ini memang, ke depan kita akan lebih besar tantangan terkait PUBG ini. Karena, ini sudah masuk ke dalam regulasi olahraga yang akan dipertandingkan, termasuk di PON Aceh,” kata Faisal Ali kepada wartawan Sabtu 5 Desember 2020.
Sebelumnya, pihaknya pernah mendapat surat silaturrahmi dari Ketua E-Sport. Namun, karena padatnya jadwal kegiatan, sehingga pertemuan tersebut belum sempat dilakukan.
“Karena tahun 2024 itu kan Medan dan Aceh, kita akan menjadi tuan rumah. Dari awal, harus kita ingatkan Ketua KONI Aceh, bahwa jangan sampai ada olahraga yang dipertandingkan di Aceh, itu yang menentang dengan nilai-nilai Syariat Islam,” ujarnya.
Terkait dengan stiker Fatwa MPU Aceh, untuk tahap awal hanya dicetak 100 lembar, dan jika efektif dalam sosialisasi ini, MPU Aceh ke depan akan mencetak stiker fatwa game judi online dan PUBG ini dengan kapasitas yang lebih banyak.
“Mudah-mudahan ini awal, kalau ini kita lihat efektif dan memberi manfaat yang besar, di Tahun 2021 akan bisa kita perbanyak kembali,” tambahnya.
Baca juga: Putri Anne Rajin Perdalam Agama dari Aplikasi Online