IHRAM.CO.ID,JAKARTA -- Pakar Fiqih UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Prof Dr Hasanudin Abdul Fatah MA memberikan penjelasan soal ketentuan waktu dimulainya sholat Subuh. Dia memaparkan, waktu sholat Subuh yaitu pada saat terbitnya fajar shadiq.
"Waktu shalat telah dijelaskan dengan rinci, (yaitu dari) terbitnya fajar sampai terbenam matahari. Nash-nya kan begitu. Dan waktu Subuh itu adalah pada waktu fajar shadiq," tutur dia kepada Republika.co.id, Ahad (27/12).
Karena itu, Hasanudin menyampaikan, bila menunaikan sholat Subuh sebelum adanya fajar shadiq, maka tidak sah shalat tersebut. "Tidak sah karena salah satu syarat sah itu adalah masuknya waktu yang telah ditetapkan," ujarnya.
Disclaimer: Semua artikel di kanal Sindikasi ini berasal dari mitra-mitra Viva Networks. Isi berita dan foto pada artikel tersebut di luar tanggung jawab Viva Networks.