Kata dia, petugas yang menangani jenazah memakai APD lengkap (gaun sekali pakai, lengan panjang dan kedap air, sarung tangan nonsteril (satu lapis) yang menutupi manset gaun, pelindung wajah atau kacamata/google (untuk antisipasi adanya percikan cairan tubuh), masker bedah, celemek karet (apron), dan sepatu tertutup yang tahan air.
"Selain yang disebutkan di atas tidak diperkenankan untuk memasuki ruangan," katanya. Baca juga: Doa untuk Orang yang Meninggal Dunia dari Jarak Jauh
Selanjutnya, perlakukan terhadap jenazah yaitu, tidak dilakukan suntik pengawet dan tidak dibalsem, jenazah dibungkus dengan menggunakan kain kafan, kemudian dibungkus dengan bahan dari plastik (tidak tembus air), setelah itu diikat, masukan jenazah ke dalam kantong jenazah yang tidak mudah tembus, dan pastikan tidak ada kebocoran cairan tubuh yang dapat mencemari bagian luar kantong jenazah.
Selanjutnya, pastikan kantong jenazah disegel dan tidak boleh dibuka lagi, lakukan disinfeksi bagian luar kantong jenazah menggunakan cairan desinfektan.
Kemudian, jenazah hendaknya dibawa menggunakan brankar khusus ke ruangan pemulasaran jenazah/kamar jenazah oleh petugas dengan memperhatikan kewaspadaan standar.
"Jika akan diautopsi hanya dapat dilakukan oleh petugas khusus, autopsi dapat dilakukan jika sudah ada izin dari pihak keluarga dan direktur rumah sakit," katanya.