Sahijab – Dalam setahun, terdapat satu bulan yang sangat istimewa bagi umat muslim yaitu bulan Ramadhan. Pada bulan Ramadhan segala amal ibadah dan perbuatan baik akan dilipat gandakan pahalanya, pintu langit dibuka, pintu neraka ditutup, doa-doa dimustajabah, dan dosa-dosa orang beriman diampuni.
Tidak hanya itu, bulan Ramadhan juga disebut bulan mulia karena pada saat itulah Alquran pertama kali diturunkan. Bulan Ramadhan juga memiliki satu hari spesial yang disebut sebagai malam Lailatul Qadar, yaitu malam yang lebih baik dari seribu bulan
Selain keistimewan-keistimewaan tersebut, di bulan Ramadhan orang-orang islam juga diperintahkan menjalani puasa. Hukum melaksakana puasa ini wajib bagi muslim yang telah dewasa (baligh), berakal, sehat, muqim, kuat, serta suci dari haid dan nifas. Allah Ta’ala berfirman:
"Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa." (QS. Al Baqarah: 183)
Baca Juga: Niat Puasa Qadha
Sementara itu ada juga beberapa orang yang boleh meninggalkan puasa di bulan Ramadhan, berikut di antaranya:
Orang-orang yang disebutkan pada poin di atas memang diperbolehkan meninggalkan puasa di bulan Ramadhan. Namun beberapa di antaranya harus membayar hutang puasa, antara lain dengan puasa di bulan lainnya atau fidyah. Berikut beberapa cara yang bisa Anda lakukan untuk membayar hutang puasa.
Dari Aisyah radhiyallahu‘anha berkata:
"Dahulu aku memiliki tanggungan atau hutang puasa Ramadhan, dan tidaklah aku bisa mengqadha’nya (karena ada halangan sehingga tertunda) kecuali setelah sampai bulan Sya'ban." (H.R. Al-Bukhari)
Hadist di atas dijadikan rujukan oleh para ulama bahwa membayar hutang puasa dapat dilakukan mulai dari Syawal hingga Sya'ban. Namun demikian, terdapat hari-hari tertentu yang diharamkan seseorang untuk berpuasa, yakni hari Jumat, hari tasyrik (11, 12 dan 13 Dzulhijjah), Hari Raya Idul Adha, dan Hari Raya Idul Fitri.
"Barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain." (QS. Al-Baqarah: 184)
Allah Azza wa Jalla tidak pernah membebani hamba-hambanya di luar kemampuan. Bahkan Allah Azza wa Jalla memberikan keringanan bagi orang-orang tertentu untuk meninggalkan puasa Ramadhan, dengan syarat harus membayarnya di waktu lain.
Namun sayangnya, masih banyak orang yang menunda-nunda membayar hutang puasa hingga tiba Ramadhan lagi. Nah, jika sudah begini apa yang harus dilakukan? Berikut ini penjelasan lengkap mengenai hukum belum membayar hutang puasa.
Ada beberapa orang yang tidak sempat membayar hutang puasanya dikarenakan udzur tertentu, misalnya sakit parah selama setahun, hamil 9 bulan, menyusui, lupa atau hal lain di luar kemampuan. Maka ia berkewajiban mengqadha (membayar hutang puasa) setelah Ramadhan berikutnya.
Melakukan perbuatan menunda-nunda dan menyepelekan membayar hutang puasa sangat tidak diperbolehkan. Namun apabila hal ini sudah terlanjur dilakukan, ada beberapa hal yang harus diperbuat:
Ada perbedaan pendapat dari para ulama mengenai membayar fidyah untuk hutang puasa. Para ulama hanafiyah berpendapat bahwa mereka tidak wajib bayar fidyah. Melainkan cukup mengqadha puasa.
Imam al-Albani pun juga beranggapan sama. Menurut beliau tidak ada sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam yang menjelaskan secara gamblang tentang kewajiban membayar fidyah. Pendapat ini didasari oleh surat Al-Baqarah ayat 184:
"Barangsiapa yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain." (QS. Al-Baqarah: 184)
Ulama dari golongan Hababilah, Syafi'iyah dan Malikiyah berpendapat bahwa seseorang yang belum membayar hutang puasa hingga tiba Ramadhan, maka wajib baginya untuk membayar denda (kaffarah) berupa fidyah atau makanan pokok kepada kaum fakir-miskin. Besar fidyah yang dibayarkan harus disesuaikan dengan jumlah hari ia tidak berpuasa. Di mana sehari besarnya setara 1 mud atau 6 ons.
Bagi orang-orang yang hutang puasanya terlampau banyak dikarenakan ia terkena udzur, misalnya hamil atau menyusui selama bulan puasa atau orang berusia lanjut yang lemah, maka menurut ulama mereka diperbolehkan membayar fidyah saja. Tidak perlu mengqadha. Pendapat ini mengacu pada hadist yang berbunyi:
"Wanita hamil dan menyusui, jika takut terhadap anak-anaknya, maka mereka berbuka dan memberi makan seorang miskin." (HR. Abu Dawud)
Baca Juga: Jadwal Puasa Ramadhan 2021 Berdasarkan Kalender
Itulah hukum belum membayar hutang puasa yang wajib kamu ketahui. Jika ingin membayar puasa Ramadhan, masih ada waktu satu bulan lebih sebelum Ramadhan 2021 kita jalankan.
Laporan Zahra Fadhilah