Sahijab – Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan fatwa terkait pandemi karena virus Corona. MUI menyatakan, bahwa umat Islam yang meninggal dunia akibat terjangkit Corona adalah mati syahid.
Hal tersebut disampaikan dalam fatwa terbaru MUI yang mengatur pedoman pengurusan jenazah Muslim yang terinfeksi Covid-19. Fatwa tersebut ditetapkan Jumat ini, 27 Maret 2020 dan ditandatangani oleh Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin AF, serta Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh.
"Umat Islam yang wafat karena wabah Covid-19 dalam pandangan syara’ termasuk kategori syahid akhirat," demikian dikutip dari Fatwa bernomor 18 tahun 2020 pada Jumat, 27 Maret 2020, seperti diberitakan oleh VIVAnews.
Karena syahid akhirat, orang yang meninggal dunia karena Corona itu mendapat pahala syahid layaknya Muslim yang wafat di medan perang. Hanya, hak-hak jenazahnya haruslah dipenuhi karena Muslim itu, meninggal dunia akibat wabah.
MUI, juga merujuk Fatwa Nomor 14 Tahun 2020 angka 7 yang menetapkan bahwa jenazah Muslim yang meninggal dunia karena Corona, harus diurus sesuai protokol yang ditetapkan ahli medis, dengan memerhatikan syariat.
"Hak-hak jenazahnya wajib dipenuhi, yaitu dimandikan, dikafani, disalati, dan dikuburkan," dikutip dari fatwa.
"Pengurusan jenazah (tajhiz al-jana’iz) yang terpapar Covid-19, terutama dalam memandikan dan mengafani harus dilakukan sesuai protokol medis dan dilakukan oleh pihak yang berwenang, dengan tetap memperhatikan ketentuan syariat," tulis MUI.
Merujuk Fatwa MUI, ada beberapa pedoman yang perlu jadi perhatian dalam penanganan Muslim yang meninggal dunia karena Corona: