Sahijab – Memiliki anak adalah dambaan bagi semua orang tua, namun tidak semua pasangan suami istri diberikan rezeki tersebut. Dan beberapa pasangan memilih mengadopsi anak, termasuk untuk 'memancing' anak yang terlahir dari keturunannya.
Mengadopsi anak sendiri bukanlah hal baru di Indonesia. Namun, hampir semua orang belum mengetahui tata cara mengadopsi anak. Mereka hanya mengakhiri prosedur di notaris publik tanpa mengambil beberapa prosedur resmi. Itu sebabnya angka kekerasan terhadap anak angkat terus meningkat.
Pemerintah Indonesia sudah mengatur tata cara adopsi anak yang benar. Tujuan dari prosedur tersebut adalah untuk melindungi anak agar mereka bisa mendapatkan haknya dari keluarga. Berikut cara mengadopsi anak yang dikutip Sahijab dari Fact of Indonesia.
Baca Juga: Doa Keluarga Bahagia Dunia dan Akhirat
Beberapa persyaratan diperlukan bagi orang tua jika mereka ingin mengadopsi anak. Calon orang tua harus memiliki kualifikasi berikut: