Setelah enam bulan menjadi orang tua sementara, orang tua angkat akan ditandai memenuhi syarat untuk menjadi orang tua anak. Pemerintah Sosial Provinsi akan mencetak surat rekomendasi kepada Departemen Sosial se-Indonesia. Selanjutnya diterima oleh Direktur Baksos Anak. Surat rekomendasi tersebut merupakan hasil kesepakatan banyak departemen Kementerian Sosial.
Jika Anda telah memiliki keputusan menteri sosial, Anda dapat mengajukan Permohonan keputusan mengadopsi anak oleh Pengadilan Negeri. Jika Anda sudah mendapat surat keputusan pengadilan, Anda harus mengirimkan salinannya ke Kementerian Sosial. Setelah proses panjang tersebut, Anda resmi menjadi orang tua angkat sejak si kecil. Akhirnya, Anda bisa mendapatkan dokumen hukum adopsi Anda.
Baca Juga: Cara Mengatasi dan Mencegah Pasangan Selingkuh dalam Islam
Itulah cara mengadopsi anak. Semoga bermanfaat.
Laporan Zahra Fadhilah.