Ustadz Taufiqurrahman mengatakan bahwa dalam Jumhur ulama menjelaskan, boleh banget. Alasannya selama si pemberi tidak merasa jadi beban. Dan juga yang menerima tidak terjadi perselisihan. Karena masuk perintah agama yang seperti ini. Ketika dia memberikan ikhlas
Baca Juga: Ditanya Mengenai Hukum Nazar, Ini Jawaban Anak Muda
"Alyadul ulya, khairan minal yadissufla. Seperti pribahasa tangan yang diatas lebih baik tangan yang di bawah. Tangan yang diatas yaitu si pemberi, sedangkan yang di bawah itu si penerima" Menurut Ustadz Taufiqurrahman.
Dan keuntungan secara agama ketika si pemberi ikhlas. Nabi berjanji, apalagi di masa pandemi seperti ini tidak ada ceritanya, harta jadi berkurang dengan sebab dibagi-bagi dengan sebab kita berbagi. Bukan hanya itu saja, sedekah itu penolak daripada musibah, penolak daripada bencana dan patut diketahui, ketika kita gemar berbagi dan semata-mata ikhlas karena Allah, si pemberinya.
Maka pada surat ke 63, juz ke 28 ayat ke 10 menjelaskan mereka ternyata minta ingin sedekah, mau berbagi. Ternyata dengan berbagi memudahkan kita untuk mendapatkan husnul khatimah. Dan dengan berbagilah besok betul menjadi penerang di alam barzah.