Yaitu menulis ayat-ayat Alquran atau asma’ dan sifat Allah kemudian dikalungkan di leher untuk memohon kesembuhan dengan perantaranya. Para ulama berbeda pendapat tentang hukum mengalungkan tamimah jenis ini, akan tetapi pendapat yang benar adalah diharamkan. Hal ini didasarkan pada tiga hal:
1. Keumuman larangan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam serta tidak ada dalil yang mengkhususkannya
2. Untuk tindakan prefentif (saddu adz-dzari’ah), karena hal itu menyebabkan dikalungkannya sesuatu yang tidak dibolehkan
3. Bahwasannya jika ia mengalungkan sesuatu dari ayat Alquran, maka hal itu menyebabkan pemakaiannya menghinakan, misalnya dengan membawanya untuk buang hajat, istinja’ atau yang lainnya.
Adapun menggantungkan tulisan ayat Alquran, asma’ dan sifat Allah untuk tujuan perhiasan atau agar untuk dibaca ketika melihatnya, misalkan di dinding rumah, di pintu, atau di kendaraan, maka hal itu diperbolehkan.
Yaitu mengalungkan atau meletakkan jimat atau mantra di leher atau di tempat yang lain, dengan meyakini bahwa jimat atau mantra tersebut dapat memberikan manfaat atau menolak madharat.