Al-Jadaan menyatakan bahwa kompensasi akan dibayarkan, sesuai dengan skema asuransi pengangguran atau prakerja. Kompensasi mencakup seluruh warga Saudi, yang bekerja di perusahaan swasta. Termasuk, suatu perusahan dengan lima pekerja Saudi atau kurang. Atau, yang memenuhi prosentasi 70 persen warga Saudi, yang bekerja di sebuah perusahaan.
Ketentuan tersebut, termasuk pembebasan pihak perusahaan dari kewajiban membayar gaji bulanan kepada penerima manfaat sesuai dengan dektrit ini. Di saat yang sama, perusahaan tidak berhak memaksa karyawannya untuk bekerja selama periode kompensasi.
Berdasarkan data pemerintah, jumlah pekerja swasta penerima kompesasi ini mencapai 1,2 juta orang. Pengajuan dana kompensasi pekerja swasta ini dimulai pada April 2020, sedangkan pembayaran kepada pekerja akan dilakukan pada awal Mei 2020.
"Ini berlaku untuk semua pekerja Saudi, di semua perusahaan sektor swasta yang tidak mampu membayar pekerja Saudi, karena krisis COVID-19," kata Al-Jadaan dilansir SPA, Jumat 3 April 2020,
Dalam Dekrit Kerajaan, ditekankan bahwa perusahaan sektor swasta tetap harus melanjutkan pembayaran upah, tepat setelah kompensasi berhenti (setelah tiga bulan). Perusahaan juga diminta terus membayar upah untuk pekerja Saudi dan non-Saudi, yang tidak termasuk dalam kompensasi ini.
Baca juga: COVID-19 Bikin Stres dan Susah Tidur? Ini 5 Cara untuk Mengatasinya