Ali Jumah menambahkan, tidak masalah memanjangkan rambut kepala. Karena rambut Nabi SAW pernah di panjangkan mencapai daun telinganya dan di antara telinga dan bahunya. Rasulullah ﷺ bersabda:
وعَنْ أَنَسٍ رضي الله عنه قال: "كَانَ يَضْرِبُ شَعَرُ النَّبِيِّ صلى الله عليه وآله وسلم مَنْكِبَيْهِ" رواه البخاري “Dari Anas RA bahwa rambut Rasulullah ﷺ terurai sampai ke kedua bahunya.” (HR Bukhari)
Adapun Lembaga Fatwa Mesir, Dar Al Ifta menegaskan, urusan bagian tubuh dan pakaian tunduk pada adat dan tradisi. Namun semua itu harus dilandaskan pada aturan umum seperti kewajiban untuk menutupi aurat, dan jika batas rambutnya sudah melebihi batas wajar atau menyerupai wanita. Maka hal tersebut tidak diperbolehkan.