Sementara itum Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta mencatat, sampai hari ini warga Jakarta yang meninggal karena corona adalah 621 (jenazah yang menggunakan protap COVID-19).
"Tapi mohon ini dicatat yang betul, jangan sampai salah, jangan sampai bingung. Karena data yang meninggal itu tidak sepenuhnya yang positif," kata Ketua II Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Pemprov DKI Jakarta, Catur Laswanto di Jakarta, Senin 6 April 2020.
Jadi, di dalam pemakaman ini, kata dia, mengikuti ada tiga prosedur yang disebut dengan ODP (Orang Dalam Pemantauan), kemudian ada yang disebut PDP (Pasien Dalam Pengawasan), dan kemudian yang terkonfirmasi positif.
"Kalau yang positif meninggal adalah 126 orang (secara akumulatif hingga hari ini di Jakarta)," ujarnya
Tetapi, ada orang-orang yang berstatus sebagai ODP maupun berstatus sebagai PDP yang ternyata kemudian meninggal. Dan, sesuai dengan protokol kesehatan, maka (jenazah) mereka harus diberlakukan sebagaimana orang-orang yang menderita COVID-19.
"Oleh karena itu, yang meninggal yang saya sebutkan tadi sejumlah 621 tetap diberlakukan (prosedur pemakaman) sebagaimana meninggalnya mereka yang COVID-19," katanya.