Prosedurnya, yaitu jenazah harus dibungkus dengan plastik yang tidak tembus (kedap air-udara), kemudian dimasukkan ke peti, kemudian tidak boleh lebih dari empat jam dan harus langsung dimakamkan.
"Mungkin ada yang bertanya, kok beda (angka) yang meninggal 126 orang dengan 621? Karena di antara ODP dan PDP itu pada saat meninggal itu hasil tesnya belum keluar. Jadi, jangan salah ya, nanti seakan-akan yang positif meninggal (jumlahnya) 621. Tidak!," katanya.
"(Tapi data itu menunjukkan) yang meninggal tapi diberlakukan dengan prosedur pemakaman sebagaimana halnya (jenazah pasien terkonfirmasi positif) COVID-19," katanya.
Karena, mereka masih dalam proses pengetesan dan pada saat meninggal, hasil tesnya belum keluar atau belum dilakukan.
Baca juga: Di Tengah Wabah Corona, Soraya Larasati Alami Pelecehan Seksual