Sahijab – Masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang akan segera diterapkan di DKI mendapat dukungan dari pemerintah pusat. PSBB di DKI akan berlaku mulai Jumat, 10 April 2020 dan berlangsung selama dua pekan.
Pemerintah pusat menyatakan akan memberikan dukungan tambahan terhadap kebijakan Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta terkait . Dukungan tambahan tersebut berupa sembako.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani, mengatakan bahwa dukungan tambahan tersebut ditujukan bagi warga Jakarta-Bogor-Depok-Tangerang-Bekasi (Jabodetabek) dan berupa sembako dalam bentuk paket komoditas pangan.
Baca juga: Mulai Jumat Pekan Ini, DKI Terapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar
"Bahwa untuk support kebijakan PSBB maka di daerah sekitar Jabodetabek ini lagi disiapkan (Kemensos) Kementerian Sosial bersama DKI dan di-support presiden untuk diberikan bantuan paket pangan yang bentuknya komoditi," kata dia saat telekonferensi, Rabu, 8 April 2020.
Askolani menjelaskan, nantinya para keluarga penerima manfaat akan ditentukan berdasarkan data yang dimiliki oleh Pemerintahan Daerah di Jabodetabek. Sementara itu, realisasinya akan dilakukan berdasarkan skema yang ditentukan Kemensos.
"Komoditi ini akan disiapkan oleh kerja sama konsorsium di situ ada PD Pasar Jaya dan yang lainnya. Intinya mereka salurkan komditi pangan, paket beras, minyak dan komoditi lainnya," ujarnya.
Dia memastikan, untuk penyalurannya, akan dilakukan pemerintah selama dua minggu sekali ataupun satu bulan sekali, tergantung keputusan mekanisme penyaluran yang disiapkan Kemensos. Sementara itu, Kemenkeu akan menyiapkan kebutuhan anggarannya.
"Sifatnya tambahan kepada masyarakat yang juga dinilai terdampak dari Covid-19. Paket ini disiapkan Kemensos, sedang di finalisasi dengan konsorsium untjk siapkan paketnya, kemudian juga siapkan teknik distirbusinya," papar dia.