Sahijab – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan DKI Jakarta akan melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai hari Jumat, 10 April 2020. Hal tersebut dilakukan sebagaimana digariskan Keputusan Menteri Kesehatan.
Anies menyampaikan secara prinsip, selama ini DKI Jakarta sudah melaksanakan pembatasan-pembatasan itu.
"Mulai dari seruan untuk bekerja di rumah, menghentikan kegiatan belajar mengajar di sekolah dan mengalihkan belajar di rumah, menghentikan kegiatan peribadatan dengan mengganti di rumah, pembatasan transportasi, semua sudah kita lakukan selama 3 minggu ini," kata Anies dalam konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa, 7 April 2020.
Menurut Anies, yang membedakan saat ini adalah penegakkannya. Anies juga mengemukakan, aturan yang menjadi dasar hukum penegakan ketentuan-ketentuan selama PSBB, ditargetkan rampung hari ini, Rabu, 8 April 2020. DKI lalu akan menyosialisasikan hingga Kamis, 9 April 2020 dan PSBB diterapkan efektif minimal dua pekan sejak Jumat.
"Jajaran Pemprov, kepolisian, dan TNI, akan melakukan kegiatan penertiban dan juga memastikan bahwa seluruh ketentuan PSBB diikuti oleh seluruh masyarakat. Jadi kegiatan patroli akan ditingkatkan," ujar Anies. "Ini menjadi pesan bagi semua, bahwa ketaatan kita untuk betul-betul membatasi pergerakan, membatasi interaksi, itu akan sangat memengaruhi kemampuan kita untuk mengendalikan virus ini," ujar Anies.
Melalui konferensi pers tersebut, Anies menjelaskan hal-hal apa saja yang akan dibatasi.