Sahijab – Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Barat, mengeluarkan maklumat tentang pelaksanaan ibadah Sholat Idul Fitri 1 Syawal 1441. Berdasarkan keputusan Kementerian Agama RI melalui surat edaran nomor 6 tahun 2020 tentang Panduan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1441 Hijriah di tengah pandemi Coronavirus Disiase 2019 (COVID-19), maka untuk pelaksanaan ibadah Sholat Idul Fitri tahun ini di masjid atau lapangan, ditiadakan.
“Sholat Idul Fitri juga kegiatan yang menciptakan keramaian. Jadi, guna mencegah penyebaran COVID-19, Sholat Idul Fitri ditiadakan. Ini semua, murni untuk melindungi masyarakat dan umat. Meski ditiadakan, kita menyakini kalau Ramadhan dan Idul Fitri tahun ini dapat dilalui dengan penuh hikmat dan penuh kebahagiaan,”kata Kepala Wilayah Kantor Kementerian Agama Sumatera Barat, Hendri, Kamis 9 April 2020.
Menurut Hendri, selain Sholat Idul Fitri, pihaknya juga mengimbau untuk tidak melaksanakan sholat Tarawih, tadarusan, dan itikaf. Semua dapat dilakukan di rumah masing-masing. Termasuk juga, kegiatan pesantren kilat, ditiadakan. Kalau memang akan diadakan, maka pesantren kilat dapat dilakukan menggunakan via media elektronik.
Pemerintah, kata Hendri, berusaha kuat mencegah penyebaran COVID-19 ini. Baca juga: Haute Hijab Beri Bantuan Tenaga Medis yang Perangi COVID-19
“Umat Islam, tentu diwajibkan menjalankan ibadah puasa di bulan suci Ramadhan, berdasarkan ketentuan. Sahur dan buka puasa dilakukan oleh individu dan keluarga inti saja. Sahur atau buka bersama di luar rumah juga harus dihindari, karena bisa menimbulkan masalah dalam hal COVID-19. Sholat tarawih, juga dilakukan secara individual atau berjemah bersama keluarga inti di rumah,” tutur Hendri.
Diketahui, berdasarkan Data Pantauan COVID-19 Provinsi Sumatera Barat, saat ini, jumlah kasus positif COVID-19 menjadi 27 kasus. Dengan rincian, 13 pasien dirawat,delapan isolasi mandiri di rumah,empat pasien sembuh dan, meninggal dua orang.
Sementara itu, untuk Pasien Dalam Pengawasan (PDP) tercatat sebanyak 1.010 orang dan Orang Dalam Pemantauan (ODP), terdata ada sebanyak 4.305 orang.