Orang sakit juga dapat meninggalkan puasa di bulan Ramadhan. Meski tidak berpuasa, namun orang tersebut harus membayar puasanya tersebut.. Dalam hal ini, Allah SWT berfirman dalam Surat Al-Baqarah ayat 185, "Dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain."
Selain itu orang yang sudah lanjut usia serta tidak mampu lagi menjalankan ibadah puasa diberi kelonggaran untuk tidak berpuasa. Sebagai gantinya, orang tua ini diwajibkan untuk membayar fidyah dengan memberi makan fakir miskin setiap kali orang tersebut tidak berpuasa.
Dalam Surat Al-Baqarah ayat 184 Allah berfirman "Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin."
Dalam hadis riwayat Muslim, Nabi Muhammad SAW bersabda, "Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika bersafar melihat orang yang berdesak-desakan. Lalu ada seseorang yang diberi naungan. Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, "Siapa ini?" Orang-orang pun mengatakan, "Ini adalah orang yang sedang berpuasa."