"Dalam pengobatan, kalau memang sudah tidak ada obat dari yang suci, maka bisa saja dan tidak ada masalah," lanjutnya.
Apalagi tambahnya jantung termasuk dalam kondisi darurat, dan tidak mudah untuk mendapatkan donor jantung yang tepat. Bahkan seseorang penderita penyakit jantung bisa menunggu bertahun-tahun untuk mendapatkan donor yang tepat. Maka hal ini dengan menggunakan jantung babi termasuk dalam kasus darurat.
"Ini adalah kasus darurat. Kalau memang boleh menurut ilmunya, boleh. Tidak perlu diperdebatkan," tegasnya.
Buya Yahya juga menambahkan, jika mencangkok jantung babi tidak sama dengan memakan daging babi. Apalagi jika dibandingkan dengan makan harta hasil riba dan juga anak yatim, yang balasannya jauh lebih berat.
"Ini sangat ringan dibandingkan jika makan riba, babi (khusus muslim) atau harta anak yatim. Makan babi dengan mencangkok jantung babi sangat berbeda," kata pemimpin pondok pesantren Al Bahjah.
Kemudian Buya Yahya menutup, jika penggunaan jantung babi dibenarkan menurut ilmu maka diperbolehkan. Ini demi kebaikan manusia dan tidak perlu diperdebatkan di dalam penggunaannya.
"Jika benar (bermanfaat) memakai jantung babi, ya itu dibenarkan. Ini demi kebaikan manusia, tidak perlu diperdebatkan," tutupnya.