Sahijab – Setiap tanggal 14 Februari, banyak orang di seluruh dunia yang merayakan hari Valentine atau Valentine day. Pada umumnya perayaan hari kasih sayang tersebut berasal dari dunia barat atau Eropa. Hal tersebut membuat perayaan hal ini tidak termasuk dalam budaya Indonesia.
Terlebih lagi budaya ini masih tergolong simpang siur asal mulanya. Ada yang menyebutkan bersumber dari tradisi suatu agama tertentu namun ada pula yang mengatakan budaya ini tidak ada kaitannya dengan agama apapun. Lalu bagaimana hukum hari valentine menurut islam?
Sejarahnya, sebelum umat nasrani merayakan perayaan hari kasih sayang tersebut. Valentine Day sendiri merupakan salah satu hari untuk memperingati "kelahiran Tuhan" di Rumania yang mereka yakini. Kemudian di dalam sebagian masyarakat Nasrani, Valentine merupakan hari untuk mengenang seorang tokoh Nasrani Santo Valentino yang mati di hari itu yang akhirnya diabadikan dan dirayakan sebagai hari Valentine.
Baca Juga: Hukum Transplantasi Rambut Dalam Agama Islam, Boleh atau Tidak?
Namun, dalam perspektif agama islam Valentine Day meruapakan perayaan kejadian yang asal-usulnya sangat bertentangan dengan aqidah Islam. Hal ini dikarenakan dalam Islam sendiri tidak pernah mengkhususkan hari dan tanggal tertentu untuk menunjukan rasa kasih sayang kita kepada sesama. Islam malah mewajibkan umatnya untuk merayakan hari cinta kasih itu setiap hari dan setiap saat.
Bahkan di dalam Islam sendiri terdapat tuntuntan untuk memulai segala sesuatu dengan mengucap kalimat basmallah, bismillahirahmirrahim yang memiliki arti dengan menyebut nama Allah yang Maha pengasih lagi Maha penyayang.
Menurut Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 3 Tahun 2017 yang dikutip Sahijab diperingatkan bagi umat muslim bahwa haram hukumnya merayakan Hari Valentine setiap tanggal 14 Februari. Hal tersebut menganut pada tiga hal yakni: