“Mengubah tubuh untuk kecantikan, hukumnya haram, sedangkan mengubah tubuh karena menghilangkan aib, hukumnya halal.”
Terdapat dua dalil yang mampu menjelaskan fenomena ini, yang pertama apabila mengubah tubuh untuk kecantikan hukumnya haram, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat al-Wasyimah tukang tato dan al-Mustausyimah pasien tato, al-Wasyirah tukang kikir gigi dan al-Mustausyirah pasien kikir gigi. Semacam ini dilarang karena motivasi utamanya adalah untuk kecantikan.
Baca Juga: Ciri Manusia yang Punya Firasat untuk Melihat Keburukan dan Kebaikan
Sementara untuk kasus kedua, yaitu dalam rangka menghilangkan aib, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan izin kepada seorang sahabat yang terpootong hidungnya, agar menggunakan perak untuk menambal hidungnya. Namun lukanya membusuk. Kemudian Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan perintah untuk mengganti perak dengan emas. Ini dibolehkan karena tujuannya dalam rangka menghilangkan aib.
Selain itu menurut pendapat ulama, apabila menghilangkan tahi lalat tersebut dirasa bahaya lantaran berada di area yang sensitif misalkan, di dekat mata, maka haram hukumya. Selain itu apabila memperindah diri dengan menghilangkan tahi lalat diperbolehkan.
Tindakan tersbut merupakan salah satu bentuk ikhtiar seorang Muslim untuk memperindah dirinya. Ini adalah fitrah manusia dan pada hakikatnya, Allah pun menyukai keindahan. Sebagaimana disebutkan dalam hadist Rasulullah SAW berikut:
إِنَّ اللَّهَ جَمِيلٌ يُحِبُّ الْجَمَالَ