Ia mengatakan, layanan pencatatan nikah di Kantor Urusan Agama dihentikan sejak 1 April. Proses pendaftaran kemudian dilakukan secara online melalui simkah.kemenag.go.id
Menurut Kamaruddin, sebagai upaya pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Namun, bukan berarti layanan pencatatan dan akad nikah berhenti. Layanan pencatatan dan akad terus berjalan untuk calon pengantin yang sudah mendaftar sebelum 1 April.
"Sekarang, kita tidak menyelenggarakan layanan pernikahan bagi mereka yang terdaftar setelah 1 April. Catin (calon pengantin) yang sudah mendaftar sebelum 1 April, jumlahnya besar, sehingga masih terjadi peristiwa nikah," katanya.
Baca juga: Pesan Ustaz Adi Hidayat bagi Penolak Jenazah Corona