Selain itu, dana APBN tersebut, juga digunakan untuk biaya transportasi darat petugas selama di Arab Saudi, serta transportasi udara petugas haji dari Indonesia ke Arab Saudi, dan sebaliknya.
Anggaran rekrutmen dan pelatihan petugas haji, penyiapan dokumen perjalanan haji, sewa kantor sektor, dan kantor Daker, serta kebutuhan-kebutuhan operasional lainnya baik di dalam negeri maupun di Arab Saudi, juga menggunakan dana APBN, bukan dana haji.
"Apabila haji batal dilaksanakan tahun ini, hanya BPIH yang bersumber dari APBN, yang dapat direalokasi untuk mendukung upaya penanganan penyebaran Covid-19. Sedangkan untuk BPIH yang bersumber dari Bipih, Nilai Manfaat, dan Dana Efisiensi akan dikembalikan ke Kas Haji yang ada di BPKH, untuk pelaksanaan operasional haji pada tahun-tahun mendatang," tegasnya..
Untuk pelaksanaan operasional haji tahun 2020, Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) mendapatkan alokasi dana dari APBN sebesar Rp486 miliar. Dari total alokasi APBN untuk Ditjen PHU tersebut, terdapat juga alokasi untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Ditjen PHU.
"Sampai saat ini, belum ada pernyataan resmi dari Pemerintah Arab Saudi, mengenai keberlangsungan PIH (penyelenggaraan ibadah haji) tahun 2020. Oleh karenanya, pemerintah terus mempersiapkan PIH tahun 2020," katanya.
Baca juga: 6 Penampilan Hijab Style Irish Bella Saat Bersama Suami Ammar Zoni