Pada tahun 2011, Belgia mengikuti jejak Prancis dan menerapkan larangan pakaian yang menutupi seluruh wajah seperti burqa atau jilbab. Undang-undang tersebut melarang wanita pemakaian pakaian yang menutupi identitas pemakainya di tempat umum. Pelanggaran hukum dapat mengakibatkan denda atau hingga tujuh hari penjara.
Setelah serangan ekstremis Islam di Eropa, parlemen Bulgaria melarang cadar di depan umum pada tahun 2016. Undang-undang 'larangan burqa' koalisi Front Patriotik nasionalis meniru tindakan serupa yang diambil di negara-negara Eropa Barat lainnya.
Denmark bergabung dengan negara-negara Eropa lainnya dalam melarang pakaian penutup wajah, termasuk kerudung Islami seperti jilbab dan burqa, pada 2018.