Sahijab – Mimpi basah bisa datang kapan saja, di mana kita melakukan hubungan badan di dalam mimpi dan bisa dengan siapa saja. Termasuk wanita yang bahkan saat dirinya sedang haid, mimpi tersebut bisa datang bahkan hingga mengeluarkan mani atau cairan pada wanita.
Namun saat wanita tersebut sedang haid, apakah harus melakukan mandi wajib seperti pada umumnya? Wanita tentu harus mengetahui bagaimana hukum mandi tersebut jika memang merasakan keluarnya cairan atau mani, bukan darah seperti pada saat haid.
Dikutip Sahijab dari laman Islamqa, kapan saja saat keluar mani, maka diwajibkan bagi seseorang untuk mandi wajib. Tetapi jika tidak keluar (mani), maka tidak diwajibkan baginya untuk mandi wajib meskipun bermimpi berhubungan. Dalil akan hal itu adalah hadits Ummu Salamah radhiallahu anha dimana beliau mengatakan:
جاءت أم سليم إلى رسول الله صلى الله عليه وسلم فقالت : ( يا رسول الله ، إن الله لا يستحيي من الحق ، فهل على المرأة من غسل إذا احتلمت ؟ فقال النبي صلى الله عليه وسلم : نعم ، إذا رأت الماء رواه البخاري (130)، ومسلم (738 )
Ummu Sulaim mendatangai Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam dan bertanya: "Wahai Rasulullah, sesungguhnya Allah tidak malu dari kebenaran. Apakah bagi wanita mandi kalau dia bermimpi?" Maka Nabi Shallallahu alaihi wa sallam menjawab: "Ya. Kalau dia melihat air." HR. Bukhori, (130) dan Muslim, (738).
Baca Juga: Doa Selesai Haid Serta Tata Cara Mensucikan Diri
Menurut Syekh Bassam, "Makna 'Bermimpi' ibarat orang tidur yang melihat sesuatu dalam tidurnya. Maksudnya di sini adalah kalau seorang wanita bermimpi dalam tidurnya seperti apa yang dilihat orang laki-laki dalam bentuk jima' (bersenggama). Bagi wanita kalau dia melihat hal itu dalam tidurnya, kalau keluar sesuatu bekas dari mimpi ini, maka dia wajib mandi. Kalau Cuma sekedar mimpi tanpa keluar (mani), maka tidak diwajibkan mandi. Berdasarkan sabda Nabi Shallallahu alaihi wa sallam, "Kalau dia melihat air." Silahkan melihat kitab 'Taudhihul Ahkam, (1/297).