Namun dalam keadaan darurat, di mana jika dilepaskan atau dijual tidak ada rumah tempat bernaung untuk keluarga maka diperbolehkan untuk dilanjutkan. Asalkan dengan syarat tidak ada biaya tersembunyi yang dilakukan oleh pihak bank kepada pengguna KPR.
"Dalam konteks darurat untuk sementara waktu diperbolehkan sampai dengan ini (KPR) selesai. Kemudian diakadkan, jangan sampai ada biaya tambahan," lanjutnya.
Solusi terakhir adalah dengan menjual aset dan memindahkan rumahnya tersebut ke lokasi lain. Apabila dijual dan bisa dibelikan di lokasi yang lain dengan harga sama, dan tanpa riba maka itu adalah solusi yang terbaik.
Jangan sampai gaya hidup yang kita ikuti. "Jangan gengsi," lanjutnya.