Sahijab Tips – Islam mempunyai aturan sendiri soal aspek-aspek dalam kehidupan umatnya, termasuk mengenai hukum pinjam uang di bank. Menurut ajaran Islam, aturan soal pinjam meminjam dikenal dengan nama qadrh. Qadrh adalah akad antara dua pihak.
Pihak pertama memberikan uang tau barang kepada pihak kedua untuk dimanfaatkan dengan ketentuan bahwa uang atau barang itu harus dikembalikan persis seperti apa yang diterima dari pihak pertama. Pada prinsipnya pinjam uang dalam Islam diperbolehkan. Namun, bagaimana hukumnya jika meminjam uang dari bank? Berikut ulasan selengkapnya.
Meski Islam memperbolehkan aksi tolong menolong antara orang yang mampu dengan yang tidak mampu, tapi tidak semua aktivitas pinjam dibolehkan dalam Islam. Hukum meminjam bisa saja berubah sesuai kondisi dan situasinya.
Hukum pinjam meminjam bisa berubah menjadi wajib jika ada orang yang meminjam saat membutuhkannya. Kemudian, hukum meminjam tersebut bisa berubah menjadi haram jika ada unsur riba. Allah SWT berfirman dalam surat Al-Imran ayat 130 berikut ini.
Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kepada Allah agar kamu beruntung," (Qs. Al-Imran: 130)
Meski demikian, menurut Hadidz Muftisany dalam bukunya Bolehkah Meminjam Uang di Bank, tak semua transaksi meminjam uang di bank diharamkan. Ada beberapa yang diperbolehkan, misalnya meminjam uang sesuai prinsip syairat meminjam di bank syariah misalnya.