Dari jumlah hoax yang beradar itu, kata Johnny, pihak kepolisan telah melakukan penindakan sesuai prosedur hukum terhadap 15 orang dengan cara ditahan. Sementara itu, 89 orang ditetapkan sebagai tersangka dan 75 orang sedang diproses.
"Seluruh tindakan memproduksi maupun meneruskan dan menyebarkan hoax melalui smartphone adalah melanggar hukum dan kami pastikan itu berpotensi untuk dikenakan pasal-pasal yang terkait dengan tindak pidana," tutur Johnny.
Dia mengingatkan, tindakan pidana tersebut bisa dikenakan hukuman penjara 5-6 tahun dengan denda hingga bisa sebesar Rp1 miliar. Karenanya, dia berharap masyarakat semakin cerdas memanfaatkan media digital untuk menyebarkan informasi.