Sahijab Update – Baru-baru ini viral sebuah video, yang memperlihatkan seorang wanita berhijab makan dengan menggunakan kuku panjangnya. Ya, Anda tidak salah membacanya. Ia memiliki kuku yang sangat panjang, bahkan diperkirakan lebih dari 10 centimeter di setiap jari-jarinya.
Ia tampak lahap memakan makanannya, meskipun terlihat sedikit kerepotan akibat kuku panjangnya tersebut. Namun justru ia diingatkan oleh netizen, bahwa ada larangan untuk memelihara kuku. Bahkan kita diharuskan memotong kuku tidak lebih dari 40 hari.
Baca Juga: Pendapat Ulama Hukumnya Potong Rambut dan Kuku Bagi yang Qurban
Memelihara kuku panjang dalam Islam tidak boleh lebih dari 40 hari. Hal ini sebagaimana yang terdapat dalam sebuah hadits dari Anas bin Malik Radiyallahu 'anhu berikut ini:
وُقِّتَ لَنَا فِى قَصِّ الشَّارِبِ وَتَقْلِيمِ الأَظْفَارِ وَنَتْفِ الإِبْطِ وَحَلْقِ الْعَانَةِ أَنْ لاَ نَتْرُكَ أَكْثَرَ مِنْ أَرْبَعِينَ لَيْلَةً
Artinya: "Kami diberi batasan dalam memendekkan kumis, memotong kuku, mencabut bulu ketiak, mencukur bulu kemaluan, yaitu itu semua tidak dibiarkan lebih dari 40 malam." (HR Muslim).
Sementara itu ada juga ulama yang memperbolehkan seseorang memanjangkan atau tidak memotong kukunya, asalkan jelas tujuannya. Meskipun sebagian besar mengharuskan kita untuk memotong kuku dengan rutin, untuk menjaga kebersihan dan kesehatan.