Sahijab – Setelah adanya imbauan Majelis Ulama Indonesia mengenai pelaksanaan sholat Jumat tidak di masjid, demi memutus rantai penyebaran Covid-19, justru Wali Kota Jambi, Syarif Fasha, kini membolehkan. Namun, pelaksanaan sholat Jumat itu tetap diatur jarak shafnya.
Syarif mengatakan, karena sholat Jumat tidak setiap hari dilaksanakan dan hanya sekali seminggu. Namun, dianjurkan untuk sholat Jumat diatur jaraknya.
"Kalau sholat Jumat kan tidak setiap hari, hanya seminggu sekali," ujarnya.
Baca juga: PBNU Imbau Masyarakat Sholat Tarawih di Rumah
Syarif menyebutkan, terkait sholat Jumat masih ada yang melaksanakan sholat dengan shaf rapat-tapat, Dan, ia tidak segan-segan menutup sementara masjid, namun azan tetap dikumandangkan.
"Saya sudah anjurkan kepada jajaran kecamatan dan kelurahan, TNI, dan Polri juga melihat ke masjid-masjid. Apabila masih ada imam-imam masjid yang masih bandel yang melaksanakan sholat Jumat rapat-rapat, langsung ditegur pelaksanaannya," jelasnya, Senin 20 April 2020.
Tidak sampai di situ, mengenai sholat Tarawih, Syarif mengatakan, tidak diadakan karena bisa bahaya saat malam hari kumpul dan dianjurkan sholat Tarawih di rumah saja.