Sahijab – Pemerintah Kota Makassar mengeluarkan imbauan kepada seluruh umat Islam di Kota Makassar, agar dalam menunaikan ibadah salat sunnah Tarawih sebaiknya di rumah saja, menyusul karena virus Corona yang masih mewabah.
Imbauan itu tertuang dalam surat yang ditandatangani Wali Kota Makassar Nomor 452/715/Kesra/IV/2020 perihal menyambut bulan suci Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H di tengah pandemi wabah Covid-19.
Baca juga: 4 Maklumat Ulama Arab Saudi Saat Ramadhan di Tengah Corona
Pj Wali Kota Makassar, Iqbal Suhaeb (tengah)
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Makassar, Ismail Hajiali menjelaskan imbauan pemerintah tersebut, sebagai antisipasi dan pencegahan pandemi infeksi virus di masyarakat berdasarkan surat edaran Menteri agama RI Nomor 06 tahun 2020 Tanggap 6 April 2020, seruan bersama Gubernur Sulsel, Ketua MUI Sulsel, Kementerian Agama Sulsel, serta hasil pertemuan Gubernur Sulsel bersama dengan Forkopimda Sulsel dan Wali Kota Makassar pada 09 April 2020.
“Ini juga, seiring pelaksanaan pemberlakukan PSBB (Pembatasan Sosial Berskal Besar) yang sudah mulai diujicobakan besok, yakni penghentian sementara aktivitas di rumah ibadah selama masa inkubasi, yakni 14 hari dan dapat diperpanjang berdasarkan situasi yang berkembang” ujar Ismail di posko Covid-19 Kota Makassar, Senin 20 April 2020.