Hal ini bukan tanpa sebab, karena ada ancaman bagi suami yang memukul istrinya yaitu akan dicampuk di hari Kiamat. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
مَنْ ضَرَبَ سَوْطاً ظُلْماً ، اقتُصَّ مِنْهُ يَوْمَ القِيَامَة
Artinya: "Barang siapa yang memukul dengan cambuk secara dzalim, maka ia akan diqisash pada hari kiamat." Diriwayatkan oleh al Bazzar dan Thabrani dalam al Awsath, sanad dari keduanya hasan.
Lantas apakah boleh istri meminta cerai usai dipukul? Tentunya kita harus melihat permasalahannya terlebih dahulu. Jika disebabkan istri tidak taat terhadap perintah suami karena alasan pembangkangan, maka istri tidak boleh menggugat cerai suaminya. Namun boleh mengajukan khulu' yaitu menggugurkan hak-hal atau sebagainya.
Sementara jika suami terbiasa memukul istrinya tanpa alasan yang jelas, atau hanya cekcok akibat perbedaan pendapat, maka istri diperbolehkan menggugat cerai. Apalagi pemukulan yang dilakukan suami membahayakan dan membuatnya sakit.
Wallahu a'lam