Jika Anda merasa bahwa tidak dapat menyelesaikan masalah rumah tangga sendirian, maka pertimbangkan konseling. Jika suami belum siap untuk konseling pasangan, Anda dapat pergi ke konseling dan terapi pribadi untuk lebih memahami pola diri sendiri serta pola suami, yang mungkin menciptakan keretakan di antara kalian berdua.
Pernikahan dalam islam adalah hal yang sangat agung. Di dalamnya melindungi seorang wanita dan hak-haknya, karena memberikan perlindungan, tempat tinggal dan juga dukungan keuangan bagi wanita. Juga meminimalkan kemungkinan kejahatan dan dosa dalam masyarakat.
Namun, jika pernikahan menjadi sumber rasa sakit dan ketidakbahagiaan, maka dapat menyebabkan dosa atau setidaknya kehidupan yang tidak terpenuhi. Maka perceraian bisa menjadi pilihan terakhir untuk dilakukan.
Perceraian merupakan perbuatan yang tidak disukai Allah Subhanahu wa ta'ala, meskipun halal. Allah Subhanahu wa ta'ala mengizinkan kepada laki-laki dan perempuan untuk bercerai, jika merasa hak-haknya tidak terpenuhi.