Sahijab – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi mengatur jam kerja bagi para Aparatur Sipil Negara atau ASN, TNI, dan Polri yang bekerja di kantor maupun di rumah.
Hal tersebut, tercantum dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 51/2020 tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadhan 1441 H Bagi ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Baca juga: Awal Ramadhan Tahun Ini Diperkirakan Serentak
Surat yang ditandatangani Menteri PANRB, Tjahjo Kumolo tersebut tertulis bahwa untuk instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, jam kerja selama Ramadhan menjadi 08.00–15.00 WIB pada hari Senin hingga Kamis, dan untuk jam istirahat diberikan jam 12.00–12.30 WIB.
"Sementara untuk hari Jumat, jam kerja pada pukul 08.00–15.30 WIB, dengan jam istirahat jam 11.30–12.30 WIB," kata Tjahjo di Jakarta, Selasa 21 April 2020.
Sedangkan bagi instansi pemerintah yang menerapkan enam hari kerja, jam kerja menjadi pukul 08.00 - 14.00 pada hari Senin sampai Kamis dan hari Sabtu, dengan waktu istirahat selama 30 menit dimulai pukul 12.00.
Sementara itu, untuk hari Jumat, jam kerja ASN pada pukul 08.00 - 14.30, dengan jam istirahat selama satu jam terhitung pukul 11.30.