- Tidak bersetubuh
- Tidak Menikah
- Tidak inzal atau tidak menumpahkan sperma di dalam rahim
- Dengan cara menumpahkan sperma di luar vagina.
Di mana keempat hal tersebut sebenarnya konsepnya sama dengan childfree yang sama-sama menolak wujud anak alias tidak menginginkan anak. Bahkan, Imam Al-Ghazali pernah menjelaskan,
“Saya berpendapat bahwa ‘azl hukumnya tidak makruh dengan makna makruh tahrim atau makruh tanzih, sebab untuk menetapkan larangan terhadap sesuatu hanya dapat dilakukan dengan dasar nash atau qiyas pada nash, padahal tidak ada nash maupun asal atau sumber qiyas yang dapat dijadikan dalil memakruhkan ‘azl.
Justru yang ada adalah asal qiyas yang membolehkannya, yaitu tidak menikah sama sekali, tidak bersetubuh setelah pernikahan, atau tidak inzal atau menumpahkan sperma setelah memasukkan penis ke vagina.
Sebab semuanya hanya merupakan tindakan meninggalkan keutamaan, bukan tindakan melakukan larangan. Semuanya tidak ada bedanya karena anak baru akan berpotensi wujud dengan bertempatnya sperma di rahim perempuan.”
Itu berarti artinya, prinsip childfree seperti yang dipegang oleh Gita Savitri ini diperbolehkan dalam Islam bahkan tidak bersifat makruh.