Sahijab Update – Masturbasi adalah kegiatan merangsang tubuh yang dilakukan oleh seorang wanita untuk memuaskan hasrat seksualnya. Sementara onani dilakukan oleh pria yang juga untuk memuaskan hasrat seksual sendirian.
Dalam islam, kegiatan ini dinamakan dengan istilah ‘Istimna’. Lantas, bagaimana hukumnya dalam islam? Haram atau halal? Simak ulasan selengkapnya berikut ini.
Dalam surat Al-Mukminun ayat 5-6 menjelaskan bahwa masturbasi hukumnya haram.
“Dan orang-orang yang menjaga kemaluan mereka kecuali kepada istri-istri atau budak-budak mereka maka mereka tidak tercela”.
Sebagian ulama berpendapat jika hukum haram juga mengacu pada surat Al-Ma’arij ayat 29-31. Ulama tersebut yakni Imam Maliki dan Imam Syafi’i.