“Dan orang-orang yang memelihara kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak-budak yang mereka miliki, maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela. Barangsiapa mencari yang di luar itu, maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas.” (QS. Al Ma'arij: 29-31).
Sementara itu, dalam beberapa pendapat mengatakan bahwa onani dan masturbasi bisa jadi halal jika tidak bisa dicegah atau darurat.
Dalam hal ini, ulama mengacu pada keadaan mimpi basah, di mana orang tidak bisa mengontrol dirinya.
Mazhab yang mendukung pendapat ini adalah golongan Hanafiyah.
Namun pada prinsipnya tetap haram karena tidak sesuai dengan Al-Quran dan hadits. Sebagaimana kaidah fiqhiyah berikut yang artinya “Menempuh bahaya ringan dari dua bahaya adalah wajib”.
Kemudian pada pendapat beberapa Sahabat dan Tabi'in, yaitu Ibnu Umar dan Atha' yang menekankan bahwa hukum masturbasi dalam Islam adalah makruh, serta Ibnu Abbas, al-Hasan dan beberapa pembesar ulama' Tabi'in mengatakan bahwa masturbasi dalam Islam hukumnya diperbolehkan.