Jakarta – Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa Terbaru Nomor 83 Tahun 2023 mengenai Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina. Fatwa ini menyarankan umat Islam untuk sebisa mungkin menghindari penggunaan produk yang terkait dengan Israel.
“Umat Islam dihimbau untuk semaksimal mungkin menghhindari transaksi dan penggunaan produk yang terafilitasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme, ” tegas Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh, saat membacakan fatwa terbaru MUI tersebut di Kantor MUI, Jakarta, dikutip Selasa, 14 November 2023.
Dengan melalui fatwa tersebut, MUI juga menyarankan agar pemerintah mengambil langkah tegas untuk mendukung perjuangan Palestina.
Langkah-langkah tersebut mencakup diplomasi di PBB dan kepada negara-negara anggota Organisasi Kerjasama Islam (OKI), dengan tujuan menekan Israel untuk menghentikan agresi. Upaya diplomasi juga diarahkan untuk mendorong PBB memberlakukan sanksi terhadap Israel.
“Fatwa ini juga merekomendasikan agar umat Islam mendukung perjuangan Palestina seperti penggalangan dana kemanusiaan dan perjuangan, mendoakan kemenangan, serta melakukan shalat ghaib untuk syuhada di Palestina, ” kata Asrorun.
Di samping rekomendasi, inti dari fatwa ini menyatakan bahwa mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina dari agresi Israel dianggap sebagai kewajiban hukum. Dukungan tersebut dapat berupa distribusi zakat, infak, atau sedekah untuk mendukung perjuangan rakyat Palestina.
Bentuk dukungan ini dapat mencakup pendistribusian zakat, infak, atau sedekah, yang pada umumnya harus diperuntukkan bagi mustahik yang berada di sekitar lokasi muzakki.
“Dalam keadaan darurat dan mendesak, dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina, ” ungkap dia.
“Sementara itu, mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung hukumnya haram, ” tegas Pengasuh An Nahdlah Depok itu.
Konferensi Pers tersebut dihadiri Sekretaris Jenderal MUI Buya Amirsyah Tambunan, Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerjasama Internasional Prof Sudarnoto Abdul Hakim, Sekretaris Komisi Fatwa MUI KH Miftahul Huda, serta Bendahara MUI KH Rahmat Hidayat.