Setelah dinyatakan memerlukan alat kesehatan, dokter akan memberikan surat rujukan yang harus dibawa ke BPJS Kesehatan.
Ajukan permohonan ke kantor BPJS Kesehatan dengan membawa surat rujukan dan dokumen lain yang diperlukan.
BPJS Kesehatan akan mengevaluasi permohonan dan memberikan persetujuan jika memenuhi syarat. Setelah itu, Anda dapat mengambil alat kesehatan yang dibutuhkan.