Denny Chasmala juga menyoroti bahwa pencipta lagu yang bukan penyanyi rekaman akan sangat dirugikan jika karya mereka dinyanyikan berkali-kali tanpa adanya pembayaran royalti. "Menurut saya Anda tidak peduli pada pencipta lagu. Anda membunuh profesi pencipta lagu. Tak ada masa depan profesi pencipta lagu," tambahnya.
Perdebatan ini semakin memanas dengan dukungan yang datang dari Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI). Organisasi yang diperkuat oleh sejumlah komposer ternama seperti Ari Bias, Ahmad Dhani, Rieka Roeslan, dan Piyu PADI, menyatakan keprihatinan mereka atas kebijakan tersebut.
AKSI menegaskan bahwa royalti merupakan hak yang sah bagi pencipta lagu dan penting untuk dilindungi. "Kami mendukung karya-karya pencipta lagu agar tetap mendapatkan penghargaan yang layak. Ini bukan hanya soal uang, tapi juga pengakuan terhadap kreativitas dan kerja keras mereka," ungkap salah satu anggota AKSI.
Meskipun mendapat kritik, kebijakan ini juga memiliki sisi positif. Beberapa pihak berpendapat bahwa langkah ini dapat meningkatkan eksposur lagu-lagu klasik dan memperkenalkannya kepada generasi muda. Selain itu, ini juga dapat memudahkan musisi independen untuk mengcover lagu-lagu legendaris tanpa beban finansial.
Namun, risiko yang dihadapi tetap signifikan. Tanpa adanya royalti, pencipta lagu muda dan independen mungkin akan kehilangan motivasi untuk terus berkarya. Hal ini dapat berdampak buruk pada kualitas dan kreativitas industri musik Indonesia di masa mendatang.