Menurut keterangan polisi, JS sebenarnya mengelola sebuah toko kelontong. Namun, ia mengaku bermain judi online sebagai cara untuk mengisi waktu luang. "Alasannya memang yang bersangkutan sementara ini mengakui memang untuk mengisi waktu luang, sementara yang bersangkutan punya toko kelontong," urai Komang Yogi.
JS dikenakan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun. "Namun tidak menutup kemungkinan juga kami akan mendalami terkait dengan ITE-nya, terkait judol," tutur Komang Yogi. Ini berarti, JS mungkin juga akan dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Sebelum penangkapan, Joko Suyoto pernah bercerita tentang kondisi ekonomi keluarganya yang membaik setelah lagu yang dibawakan sang anak viral. Dalam wawancara dengan kanal Regional Surabaya Liputan6.com tahun 2022, Joko Suyoto mengatakan bahwa dari hasil menyanyi, anaknya sudah bisa membeli sebuah mobil dan membangun rumah.
Namun, penangkapan ini tentu menjadi pukulan berat bagi keluarga yang telah menikmati masa kejayaan singkat. Kasus ini juga menjadi peringatan bagi masyarakat tentang bahaya judi online dan dampak negatifnya terhadap kehidupan sosial dan ekonomi.