• Photo :
        • Ilustrasi warna rambut.,
        Ilustrasi warna rambut.

      Sahijab – Ingin mewarnai rambut tapi bingung bagaimana hukumnya? Bahkan tidak sedikit wanita berhijab juga yang ingin mewarnai rambut mereka, dengan tujuan tentu membahagiakan suaminya.

      Nah, jika Anda masih bingung bagaimana hukumnya kita akan membahasnya. Dikutip Sahijab dari Rumaysho, ada beberapa hal yang harus diperhatikan jika Anda memang ingin mewarnai rambut, terutama jika ingin menutupi uban.

      Bahkan tidak jarang, anak muda saat ini yang juga sudah memiliki uban baik karena faktor keturunan, penyakit atau bahkan dalam karena dalam pengobatan.

      Baca Juga: 8 Manfaat Daun Jambu Biji untuk Wajah dan Rambut yang Luar Biasa

      Untuk itu perlu diketahui, seperti apa mewarnai rambut yang sesuai dengan syariat Islam. Berikut penjelasannya.

      1. Mewarnai rambut memakai pacar

      Hukum mewarnai rambut telah ada sejak zaman Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dari Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu berkata, Rasulullah bersabda:

      Artinya: "Sesungguhnya bahan yang terbaik yang kalian gunakan untuk menyemir uban adalah henna’ (pacar) dan katm (inai)." (HR. Abu Daud, Tirmidzi, Ibnu Majah, dan An Nasa’i. Syaikh Al Albani dalam As Silsilah Ash Shahihah mengatakan bahwa hadits ini shahih).

      Jadi diperbolehkan jika memang Anda ingin mengubah warna rambut atau menutup uban. Namun syaratnya adalah hanya dengan pewarna alami yang berasal dari daun pacar atau henna dan inai.

      Warna dari keduanya ini biasanya berwarna merah kekuningan. Cocok bagi Anda yang memang ingin memiliki warna rambut pirang.

      2. Diharamkan mewarnai rambut dengan warna hitam

      Perlu diperhatikan juga, jika ingin mewarnai rambut dengan warna hitam. Karena memang diharamkan dalam Islam. 

      Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, ”Pada hari penaklukan Mekah, Abu Quhafah (ayah Abu Bakar) datang dalam keadaan kepala dan jenggotnya telah memutih (seperti kapas, artinya beliau telah beruban). Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

      Artinya: "Ubahlah uban ini dengan sesuatu, tetapi hindarilah warna hitam." (HR. Muslim).

      Sementara itu, ulama besar Syafi’iyah, An Nawawi menulis dalam sebuah kitab dan masuk dalam sebuah bab, yang isinya: "Dianjurkannya mewarnai uban dengan shofroh (warna kuning), hamroh (warna merah) dan diharamkan menggunakan warna hitam."

      Lalu bagaimana dengan pewarna sintetik yang saat ini banyak beredar? Hal tersebut diperbolehkan, asalkan menghindari warna hitam untuk rambut.

      3. Anak muda beruban yang mewarnai rambutnya

      Seperti dikuatkan dalam hadits di atas, jika memang seorang anak muda sudah memiliki uban, maka diharamkan untuk diwarnai dengan warna hitam. Karena itu bisa termasuk dalam mengelabui. Sementara jika memakai warna lain selain hitam maka diperbolehkan.

      Baca Juga: 5 Cara Memanfaatkan Lidah Buaya untuk Rambut Rontok Parah

      Itulah hukum mewarnai rambut bagi Anda yang sudah memiliki uban, baik masih muda atau untuk keperluan lainnya. (wallahu a'lam)

      Berita Terkait :
  • Trending

    Obrolan

Jangan Lewatkan