• Photo :
        • Berhias Kuku dengan Kutek,
        Berhias Kuku dengan Kutek

      Sahijab – Salah satu cara untuk menambah kecantikan yang sering dilakukan banyak wanita berhijab adalah dengan menghias kuku dengan pewarna kuku atau kutek. Berbagai macam pilihan warna yang ada membuat kutek kini semakin digemari.

      Bahkan sekarang banyak varian cat kuku atau kutek yang berbahan kimia dan desainnya juga beragam. Berbeda sekali pada zaman dulu yang di mana orang menghias kuku hanya dengan inai atau pacar kuku. Dalam Islam sendiri aturan untuk memperindah kuku sebenarnya diperbolehkan. Pasalnya seni yang disebut dengan nail art ini dahulunya juga kerap dilakukan wanita Islam.

      Bahkan, ada salah satu dalil yang paling sering digunakan untuk menjelaskan penggunaan pewarna kuku  atau kutek adalah riwayat yang diungkapkan oleh Aisyah RA, tentang pertemuan Rasulullah SAW dengan seorang perempuan di balik tirai. Ketika itu, Rasulullah sempat berhenti sejenak sebelum menerima surat dari perempuan itu.

      Baca Juga: 4 Cara Menghilangkan Henna di Kuku dan Kulit dengan Benar

      Nabi Muhammad SAW juga sempat bertanya apakah tangan itu adalah tangan perempuan atau laki-laki. Ketika dijawab bahwa itu adalah tangan perempuan, beliau berkata, "Seandainya tangan perempuan, niscaya dia akan menghiasi kukunya (mewarnai) dengan pacar." Beliau lalu bersabda, “Sekiranya Engkau seorang perempuan, hendaklah engkau warnai kukumu dengan pacar (inai/kutek).” (HR. An-Nasai).

      Para ulama berpendapat tentang pewarna kuku atau kuteks hanya diperbolehkan saat keadaan haid dan nifas. Ini artinya, wanita yang sedang dalam kondisi wajib salat tidak diperbolehkan menggunakan kutek.

      Sesungguhnya kutek itu tidak boleh dipergunakan wanita jika ia hendak sholat, karena kutek tersebut akan menghalangi mengalirnya air dalam bersuci (pada bagian kuku yang tertutup oleh kutek itu), dan segala sesuatu yang menghalangi mengalirnya air (pada bagian tubuh yang harus disucikan dalam berwudhu) tidak boleh dipergunakan oleh orang yang hendak berwudhu atau mandi.

      Baca Juga: 4 Cara Menghilangkan Henna di Kuku dan Kulit dengan Benar

      Karena Allah Subhanahu wa Ta’ala telah berfirman.

      فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ 

      Artinya : Maka basuhlah mukamu dan tanganmu”. [Al-Maidah : 6]

      Para ulama juga menganjurkan supaya kaum wanita menggunakan pewarna kuku atau kutek yang tidak menghalangi air. Sehingga, akan lebih aman jika kita mengenakan pewarna kuku seperti pacar atau henna yang memang tidak menutupi permukaan kulit.

      Berita Terkait :
  • Trending

    Obrolan

Jangan Lewatkan