• Photo :
        • Sulam alis.,
        Sulam alis.

      Dari sini kemudian hukumnya dikaitkan dengan hadist yang diriwayatkan oleh Muslim, yang membahas mengenai perkataan Abdillah RA. Di sana dipaparkan bahwa Allah tidak menyukai, bahkan melaknat perbuatan membubuhkan tato pada bagian tubuh, setara dengan menghilangkan rambut dari bagian wajah, dan setara juga dengan orang-orang yang melakukan kikir pada bagian gigi.

      Baca Juga: Manfaat Madu untuk Kulit Berminyak, Atasi Penuaan dan Bikin Kenyal

      Terlebih lagi jika dalam konteks kecantikan, maka hal ini sama saja dengan sikap kurang bersyukur atas rupa yang diberikan oleh Allah SWT. Khususnya jika melakukan perubahan tanpa ada uzur sakit atau alasan kecelakaan, namun murni karena merasa tidak puas.

      Pandangan tentang hukum sulam alis memiliki perbedaan dari pandangan ulama. Menurut pendapat ulama di Indonesia, sebenarnya, hukum boleh atau tidaknya mencukur alis belum memiliki ketetapan. Ada ulama yang berpendapat bahwa sesuatu dari badan yang diubah tanpa alasan syar’i tidak dibenarkan, karena termasuk dalam mengubah ciptaan Allah SWT.

      Namun jika digunakan untuk pengobatan misalnya, hal tersebut dibolehkan.

      Pengobatan yang membutuhkan perubahan seperti bibir sumbing yang perlu dijahit atau diperbaiki agar dapat berbicara dengan lafal yang lebih jelas, atau gigi rusak atau ompong yang perlu diperbaiki atau ditambah dengan gigi palsu agar dapat mengunyah makanan dengan baik, tentunya hal tersebut diperbolehkan. Namun, jika bukan karena hal itu dan malah jika hanya alasan merasa tidak puas dengan penampilan wajah, maka hal itu bisa termasuk dalam kategori kurang bersyukur.

      Allah SWT berfirman:

      Berita Terkait :
  • Trending

    Obrolan

Jangan Lewatkan