• Photo :
        • Sulam alis.,
        Sulam alis.

      Sahijab – Banyak kaum wanita yang melakukan banyak cara untuk mempercantik diri mereka. Pastinya memiliki paras yang cantik dan mempunyai penampilan yang menarik merupakan idaman semua wanita. Salah satu cara yang sering dilakukan untuk mempercantik maupun memperindah penampilan mereka dengan melakukan sulam alis dan sulam bibir. Kedua hal ini muncul dikarenakan berkembangnya teknologi kecantikan yang sudah pesat.

      Sulam alis adalah sebuah metode mengukir atau membentuk alis dengan cara menanamkan pigmen pada lapisan kedua kulit. Sulam bibir juga mempunyai fungsi yang sama untuk memperindah warna maupun bentuk bibir dan sifatnya seperti tato semi permanen.

      Untuk mendapatkan jasa kedua hal ini, biaya yang dikeluarkan seorang wanita sangat variatif. Ada yang nilainya jutaan hingga belasan juta rupiah. Namun, bagaimana pandangannya menurut islam terkait sulam alis dan sulam bibir?

      Baca Juga: 5 Tren Kecantikan di TikTok yang Berbahaya Bagi Kulit Wajah

      Pada dasarnya agama islam mengatur semua hal dalam praktik kehidupan manusia sehari-hari, termasuk juga membahas mengenai kecantikan yang ada pada saat ini. Banyak yang memperbincangkan mengenai sulam alis maupun sulam bibir haram yang sering diperbincangkan adalah apakah teknik tersebut sama dengan menggunakan tato atau tidak.

      Hal ini kemudian dipaparkan oleh Imam Nawawi dalam kitab yang bertajuk Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim, membahas mengenai perilaku memasukkan tinta dalam tubuh, yang kemudian nantinya memunculkan warna di permukaan kulit. 

      Walaupun pada pelaksanaannya ada yang hanya sampai kulit luar saja, namun selama itu kegiatan menggunakan alat tajam dengan tujuan memasukkan tinta yang kemudian memunculkan warna, maka tetaplah sama dengan menato. Karena itulah kemudian sulam alis, dalam hal ini masih masuk dalam kategori menggunakan tato pada tubuh. 

      Dari sini kemudian hukumnya dikaitkan dengan hadist yang diriwayatkan oleh Muslim, yang membahas mengenai perkataan Abdillah RA. Di sana dipaparkan bahwa Allah tidak menyukai, bahkan melaknat perbuatan membubuhkan tato pada bagian tubuh, setara dengan menghilangkan rambut dari bagian wajah, dan setara juga dengan orang-orang yang melakukan kikir pada bagian gigi.

      Baca Juga: Manfaat Madu untuk Kulit Berminyak, Atasi Penuaan dan Bikin Kenyal

      Terlebih lagi jika dalam konteks kecantikan, maka hal ini sama saja dengan sikap kurang bersyukur atas rupa yang diberikan oleh Allah SWT. Khususnya jika melakukan perubahan tanpa ada uzur sakit atau alasan kecelakaan, namun murni karena merasa tidak puas.

      Pandangan tentang hukum sulam alis memiliki perbedaan dari pandangan ulama. Menurut pendapat ulama di Indonesia, sebenarnya, hukum boleh atau tidaknya mencukur alis belum memiliki ketetapan. Ada ulama yang berpendapat bahwa sesuatu dari badan yang diubah tanpa alasan syar’i tidak dibenarkan, karena termasuk dalam mengubah ciptaan Allah SWT.

      Namun jika digunakan untuk pengobatan misalnya, hal tersebut dibolehkan.

      Pengobatan yang membutuhkan perubahan seperti bibir sumbing yang perlu dijahit atau diperbaiki agar dapat berbicara dengan lafal yang lebih jelas, atau gigi rusak atau ompong yang perlu diperbaiki atau ditambah dengan gigi palsu agar dapat mengunyah makanan dengan baik, tentunya hal tersebut diperbolehkan. Namun, jika bukan karena hal itu dan malah jika hanya alasan merasa tidak puas dengan penampilan wajah, maka hal itu bisa termasuk dalam kategori kurang bersyukur.

      Allah SWT berfirman:

      “Sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya,” (QS At-Tiin: 4)

      Rasulullah SAW juga melaknat Al-Wasyimah (yang mentato) dan Al-Mustausyimah (yang minta orang lain untuk mentatokan tubuhnya). Diriwayatkan dari Abu Hurairah dan Ibnu ‘Umar, ia berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda:

      “Allah melaknat perempuan yang menyambung rambut, perempuan yang meminta disambungkan rambutnya, begitu pula perempuan yang membuat tato dan yang meminta dibuatkan tato,” (HR Bukhari dan Muslim).

      Hal serupa juga berlaku untuk sulam alis.

      Bahkan, dalam proses pembuatan sulam alis juga dilakukan dengan melukai diri sendiri yaitu dengan menusuk-nusukkan jarum. Terlebih jika tinta yang digunakan tidak halal. Itu tentu selain sangat berisiko terhadap kesehatan tubuh, juga menjadi haram.

      Berita Terkait :
  • Trending

    Obrolan

Jangan Lewatkan