• Photo :
        • ilustrasi suntik silikon,
        ilustrasi suntik silikon

      Dalam sebuah hadist dijelaskan “Allah SWT melaknat wanita yang mentato dan minta untuk ditatokan, yang mencukur ataupun menipiskan alis. Dan yang meminta dicukur, yang mengkikir giginya supaya tampak cantik dan merubah ciptaan Allah SWT.” (HR. Bukhari dan Muslim)

      Baca Juga: Hukum dalam Islam Wanita Muslimah yang Memakai Celak

      Adapula hadist riwayat dari Ibnu Hajar Al Asqalani dlm Fathul Bari Shahih Bukhari yang menjelaskan bahwa apabila seorang perempuan itu tidak boleh mengubah sesuatu dari bentuk aslinya yang telah diciptakan Allah SWT. Baik itu menambahkan atau mengurangi supaya terlihat bagus. Seperti contohnya adalah seseorang yang memiliki alis berdempetan, lalu dia menghilangkan bubuk alis yang berada diantara keduanya supaya lebih terlihat bagus.

      Dari penjelasan beberapa hadist di atas maka dapat disimpulkan bahwa hukum suntik putih adalah haram, karena hal tersebut termasuk dalam salah satu perbuatan yang mengubah ciptaan Allah SWT. Sedangkan semua makhluk yang telah diciptakan Allah SWT itu sudah sempurna, sehingga alangkah baiknya apabila kita banyak-banyak bersyukur dengan apa yang telah Allah SWT ciptakan. Namun beda halnya dengan seseorang harus melakukan perubahan tersebut demi masalah kesehatan.

      Misal, apabila seseorang diharuskan mengkonsumsi obat untuk kesehatan, serta di dalam obat tersebut mungkin mengandung bahan yang dapat memutihkan kulit. Maka hal tersebut menjadi halal hukumnya, karena tujuan utama dari penggunaan obat tersebut adalah untuk kesehatan bukan untuk kecantikan atau memiliki niat untuk mengubah ciptaan Allah SWT. Sehingga hal tersebut masih diperbolehkan di dalam Islam.

      Berita Terkait :
  • Trending

    Obrolan

Jangan Lewatkan