• Photo :
        • ilustrasi suntik silikon,
        ilustrasi suntik silikon

      Sahijab – Setiap wanita pastinya ingin memiliki kulit putih dan cantik serta terlihat muda. Untuk mendapatkan hal tersebut terdapat berbagai cara untuk melakukan perawatan. Ada yang menggunakan cara alami maupun menggunakan produk-produk kecantikan. 

      Oleh karena itu, banyak para wanita yang melakukan berbagai macam cara untuk membuat kulit putih dengan memakai produk kecantikan seperti lulur mandi, lotion dan mengenakan masker dari bahan alami. Namun, seiring perkembangan zaman sekarang ini ada salah satu cara cepat untuk memiliki kulit putih, seperti suntuk putih atau infused whitening.

      Metode suntik putih ini adalah metode yang dianggap paling cepat untuk memutihkan kulit, hal ini dikarenakan metode tersebut langsung disuntikan ke dalam pembuluh darah. Sehingga obatnya dapat langsung bekerja dengan lebih cepat. Namun banyak juga orang – orang yang melakukan suntik ini untuk kesehatan, seperti misalnya adalah suntik vitamin C. Walaupun suntik vitamin C ini secara umum hampir sama dengan suntik putih, hanya saja kandungannya tidak terlalu besar.

      Baca Juga: Sulam Alis dan Sulam Bibir, Apakah Diperbolehkan Dalam Islam?

      Banyak yang mempertanyakan metode ini bertentangan dengan agama, lalu bagaimana pandangan Islam mengenai hal tersebut, apakah suntik putih hukumnya haram atau halal menurut Islam?

      Menurut pendapat ahli ulama banyak yang mengatakan bahwa melakukan suntik putih atau suntik vitamin C itu kurang lebih sama dengan kita melakukan sulam alis atau menato, karena seseorang yang disuntik putih pastinya memiliki kulit yang lebih gelap.

      Dan pada saat disuntik putih tersebut mereka akan menjadi putih warna kulitnya. Sehingga hal tersebut hukumnya sama saja dengan merubah ciptaan Allah SWT, sehingga hukum suntik putih dalam Islam menurut pandangan para ulama itu adalah haram. Karena mereka mengubah ciptaan Allah SWT.

      Dalam sebuah hadist dijelaskan “Allah SWT melaknat wanita yang mentato dan minta untuk ditatokan, yang mencukur ataupun menipiskan alis. Dan yang meminta dicukur, yang mengkikir giginya supaya tampak cantik dan merubah ciptaan Allah SWT.” (HR. Bukhari dan Muslim)

      Baca Juga: Hukum dalam Islam Wanita Muslimah yang Memakai Celak

      Adapula hadist riwayat dari Ibnu Hajar Al Asqalani dlm Fathul Bari Shahih Bukhari yang menjelaskan bahwa apabila seorang perempuan itu tidak boleh mengubah sesuatu dari bentuk aslinya yang telah diciptakan Allah SWT. Baik itu menambahkan atau mengurangi supaya terlihat bagus. Seperti contohnya adalah seseorang yang memiliki alis berdempetan, lalu dia menghilangkan bubuk alis yang berada diantara keduanya supaya lebih terlihat bagus.

      Dari penjelasan beberapa hadist di atas maka dapat disimpulkan bahwa hukum suntik putih adalah haram, karena hal tersebut termasuk dalam salah satu perbuatan yang mengubah ciptaan Allah SWT. Sedangkan semua makhluk yang telah diciptakan Allah SWT itu sudah sempurna, sehingga alangkah baiknya apabila kita banyak-banyak bersyukur dengan apa yang telah Allah SWT ciptakan. Namun beda halnya dengan seseorang harus melakukan perubahan tersebut demi masalah kesehatan.

      Misal, apabila seseorang diharuskan mengkonsumsi obat untuk kesehatan, serta di dalam obat tersebut mungkin mengandung bahan yang dapat memutihkan kulit. Maka hal tersebut menjadi halal hukumnya, karena tujuan utama dari penggunaan obat tersebut adalah untuk kesehatan bukan untuk kecantikan atau memiliki niat untuk mengubah ciptaan Allah SWT. Sehingga hal tersebut masih diperbolehkan di dalam Islam.

      Berita Terkait :
  • Trending

    Obrolan

Jangan Lewatkan