• Photo :
        • Ilustrasi kulit wajah,
        Ilustrasi kulit wajah

      Sementara itu, beberapa ulama berpendapat bahwa mencukur bulu wajah adalah suatu yang dianjurkan dalam Islam. Mereka yang mengikuti pandangan ini meyakini bahwa Rasulullah Muhammad SAW juga mencukur bulu wajahnya dan oleh karena itu merupakan tindakan yang dianjurkan untuk diikuti.

      c. Fardhu

      Pendapat ini kurang umum, tetapi ada beberapa ulama yang berpendapat bahwa mencukur bulu wajah adalah wajib, terutama jika terdapat rambut yang tumbuh di atas bibir atas dan alis yang menghalangi pandangan mata.

      Hukum Mencukur Bulu Wajah untuk Wanita

      Pandangan Islam tentang mencukur bulu wajah untuk wanita dapat berbeda-beda. Sebagian besar ulama setuju bahwa wanita diperbolehkan untuk mencukur bulu wajah mereka untuk alasan kebersihan dan penampilan pribadi, asalkan tidak melibatkan tindakan merubah apa yang sudah diciptakan oleh Allah.

      Terlepas dari perbedaan pandangan, banyak ulama sepakat bahwa jika seseorang memilih untuk mencukur bulu wajah, itu harus dilakukan dengan hati-hati dan tidak melampaui batas yang ditentukan oleh Islam. Tindakan ini tidak boleh mengarah pada tindakan hukum yang dilarang dalam Islam seperti mencukur alis dengan cara yang tidak alami.

      Berita Terkait :
  • Trending

    Obrolan

Jangan Lewatkan