Sahijab – Pemerintah sudah jelas melarang mudik jelang Idul Fitri, tapi penyanyi dangdut ini memaksa pulang. Swafotonya dengan petugas keamanan menjadi viral. Akhirnya ia dijemput petugas untuk dikarantina selama 14 hari.
Berita Kejadian Kabupaten Soppeng (BKKS), salah satu grup Facebook komunitas masyarakat asal Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan, dibanjiri kecaman pada Rabu, 20 Mei 2020. Dalam salah satu artikelnya, tampak pedangdut Selfiyani dengan baju kuning dan hijab hitam sedang foto bersama dengan petugas di pos pemeriksaan Covid-19 di Bulu Dua, wilayah perbatasan Kabupaten Soppeng-Kabupaten Barru.
Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan dan berbekal surat keterangan dinas dari salah satu perusahaan manajemen artis yang menaunginya, Selfi sempat pulang ke rumahnya di Macanre, Kecamatan Lilirilau. Namun, malamnya petugas datang menjemputnya untuk dikarantina.
Desakan agar Selfi dikarantina disuarakan netizen mengingat sudah banyak pendatang yang langsung dikarantina di Soppeng, sehingga pemerintah setempat pun diminta agar berbuat adil dan tidak pilih kasih.
Baca juga: Jika Tak Biasakan Pola Hidup Baru, Indonesia Tak Selamat dari Corona
Dari sebuah video yang beredar pada malam harinya, kediaman Selfi didatangi petugas. Setelah diberikan penjelasan, Selfi pun dijemput dan dimasukkan ke Hotel Delta, Ompo, yang menjadi salah satu lokasi karantina selama 14 hari bagi warga pendatang.
Sejumlah daerah di Sulawesi Selatan memang memperketat wilayah perbatasan mereka guna mencegah warga pendatang masuk sebagai upaya mencegah penyebaran virus corona. Jika pun pendatang itu ngotot masuk, maka mereka harus menjalani karantina selama dua pekan lamanya.