• Photo :
        • All you can eat dim sum di Tien Chao, Gran Melia Jakarta.,
        All you can eat dim sum di Tien Chao, Gran Melia Jakarta.

      Sahijab Hijabtainment – Restoran yang mengusung konsep All You Can Eat (AYCE) memang sedang menjamur di Indonesia. Tak dipungkiri bahwa konsep ini sangat digandrungi masyarakat. Rata-rata, restoran tersebut mematok harga sekitar Rp100 ribuan dan bisa makan sepuasnya. 

      Biasanya, menu makanan di restoran All You Can Eat ini pengunjung bisa memilih sebanyak mungkin daging, sayuran, minuman sampai sepuasnya dan diberi jangka waktu untuk memakannya.

      Lantas, bagaimana hukumnya dalam islam? Menurut ustadz Dwi Condro Triono, hukum makan di restoran All You Can Eat mengandung unsur gharar yang sebenarnya hukum asalnya haram.

      “Hukum makan di restoran all you can eat itu sebenarnya mengandung unsur gharar. Dan setiap jual beli yang mengandung unsur gharar itu sebenarnya hukum asalnya haram,” kata ustadz Dwi Condro Triono, dikutip dari akun TikTok @titikrubah, Kamis, 13 April 2023.

      Larangan ini juga terdapat dalam hadist nabi yang menyebutkan jika jual beli yang mengandung unsur gharar itu tidak diperbolehkan.

      “Sebagaimana hadist nabi ‘Sesungguhnya Nabi SAW melarang jual beli yang mengandung lemparan kerikil dan yang mengandung unsur gharar (ketidakpastian)’,” lanjutnya.

      Meski begitu, para ulama masih membagi 3 jenis yang mengandung unsur gharar. Yakni gharar kecil, menengah, dan besar. Para ulama sepakat jika restoran All You Can Eat termasuk kategori gharar kecil dan masih diperbolehkan.

      “Tetapi para ulama masih membagi gharar itu 3 macam. Ada gharar kecil, gharar menengah, dan gharar besar. Maka kalau kita melihat fakta, makan di restoran all you can eat ternyata masuk kategori gharar kecil. Sehingga para ulama menyimpulkan, kalau itu gharar kecil hukumnya masih boleh,” terangnya.

      Sementara itu, ulama Ibnu Rusyid-rahimahullah juga sepakat jika transaksi gharar kecil atau ringan itu masih diperbolehkan. Dikutip dari Konsultan Syariah, berikut bunyinya ‘Para ulama sepakat bahwa gharar yang banyak dalam transaksi, tidak dibolehkan. Sementara gharar yang sedikit, boleh’.

      Berita Terkait :
  • Trending

    Obrolan

Jangan Lewatkan