• Photo :
        • Ilustrasi cat kuku atau kuteks,
        Ilustrasi cat kuku atau kuteks

      Jakarta – Penggunaan kuteks atau cat kuku pada muslimah menjadi topik yang dibahas dalam kalangan umat Muslim karena kuteks dapat mempengaruhi sah atau tidaknya wudhu. Wudhu adalah syarat sahnya ibadah sholat, dan jika wudhu tidak dilakukan dengan benar, maka sholat tidak akan diterima.

      Sholat tidak sah saat menggunakan kuteks atau bahan-bahan kimia yang mencegah air (wudhu) meresap ke dalam kulit karena wudhu yang benar adalah salah satu syarat sahnya sholat dalam agama Islam. Wudhu adalah proses membersihkan bagian-bagian tertentu dari tubuh sebelum melaksanakan ibadah sholat. Bagian yang dibersihkan meliputi wajah, tangan, lengan, kepala, dan kaki. 

      Mengapa sholat menjadi tidak sah saat menggunakan cat kuku atau kuteks?

      Kuteks atau bahan-bahan kimia pada kuku atau kulit yang mencegah air meresap dapat menghalangi wudhu untuk dilakukan dengan benar. Wudhu harus meliputi seluruh anggota tubuh yang wajib dicuci, dan jika ada penghalang seperti kuteks pada kuku atau kulit, air tidak akan bisa mencapai kulit secara menyeluruh.

      Oleh karena itu, penggunaan kuteks atau bahan-bahan kimia sebelum sholat dapat membuat wudhu tidak sah, dan jika wudhu tidak sah, maka sholat yang dilakukan setelahnya juga tidak akan dianggap sah. Penting bagi umat Muslim untuk memastikan wudhu dilakukan dengan benar sebelum melaksanakan sholat agar ibadah tersebut diterima dan mendapatkan nilai pahala yang maksimal.

      Namun, terkait penggunaan kuteks pada muslimah, terdapat beberapa pendapat dalam mazhab-mazhab fiqh (cabang ilmu hukum Islam). Berikut adalah pandangan yang umum dianut:

      1. Hanafi: Mayoritas ulama dalam mazhab Hanafi berpendapat bahwa kuteks yang tipis dan transparan tidak akan menghalangi wudhu. Oleh karena itu, sholat tetap sah jika seorang muslimah menggunakan kuteks semacam ini.

      2. Maliki: Dalam mazhab Maliki, penggunaan kuteks tidak akan membatalkan wudhu selama kuteks tersebut tidak menghalangi air mencapai kuku. Jadi, jika kuteks digunakan secara tipis dan tidak menghalangi air, wudhu tetap sah.

      3. Syafi'i: Mazhab Syafi'i memandang bahwa wudhu menjadi tidak sah jika ada penghalang yang mencegah air mencapai kulit, termasuk kuteks yang tebal dan tidak tembus air. Oleh karena itu, dalam mazhab ini, penggunaan kuteks sebelum wudhu dapat membatalkan wudhu dan membuat sholat tidak sah.

      4. Hanbali: Mazhab Hanbali cenderung memandang kuteks sebagai penghalang yang membatalkan wudhu, terutama jika kuteks itu tebal dan menghalangi air mencapai kuku. Namun, jika kuteks tipis dan tidak menghalangi air, wudhu dan sholat tetap sah.

      Penting untuk diingat bahwa ada perbedaan pendapat di antara mazhab-mazhab fiqh, dan ini merupakan bagian dari kekayaan tradisi hukum Islam. Oleh karena itu, para muslimah sebaiknya mencari pandangan dari ulama yang mereka percayai dan mengikuti pandangan mazhab yang diyakini sesuai dengan keyakinan mereka.

      Jika seseorang memiliki keraguan tentang penggunaan kuteks dan wudhu, berkonsultasilah dengan seorang ahli agama atau ulama untuk mendapatkan klarifikasi yang lebih tepat sesuai dengan keyakinan dan praktik mereka.

      Berita Terkait :
  • Trending

    Obrolan

Jangan Lewatkan